Monday 22 May 2017

Bisnis Forex Menurut Pandangan Islam

FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam. Jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penafsiran secara demikian Itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang Baik dalam Al-Qur an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada Waktu akad Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual Unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah Sebaliknya kendati Barangnya sudah ada tapi-karena satu dan hal lain-tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Beginen juga dengan jumlah , Mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai Antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvental. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masa il al Mu ashirah Atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer Oleh karena itu, Status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , Ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur an dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi M al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan Bahwa al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idee Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur ein digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda , Melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang te Rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam Sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin Kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al - mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan Harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, Ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama dalam bucht al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang krankheit dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma Qui ilahi yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ra s al-mal al-salam dan al-moslem fih. Kalimat transaksi sighat ein qad, yaitu ijab dan qabul Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alanan bahwa aqd al-salam adalah bucht al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut Objekt transaksi, yaitu bahwa Objekt transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya ein Yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Kadar, jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objekt transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan Jahalah fi Al - aqd atau Alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Anzahl der Beiträge harga Tukar Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu Kum atau legale maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak - Tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. Takisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam. 4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. hukum islam forex image. Bagaimana status hukum MLM dalam Islam menurut Pandangan ulama Mohon diberikan dalil yang jelas. Answer Menurut saya Selama Bisnis MLM dengan Syarat nya Membeli produkt tidak jadi Maslah, Jadi Kesimpulan ada Uang Ada Barang HUKUM JUAL BELI, Saya Katagorikan Haram Jika MLM Daftar Pakai Uang Tetapi Tidak Menerima Barang Yg Bisa Diperjual Belikan MONEY SPIEL, Nah kalau Hukum FOREX Menurut Islam Tinggal und ein Baca Saja Di. apa Hukum Dalam Islam Tentang Forex YG Sekarang Sedang Berkembang. jual beli uang di dunia maya. Answer Banyak tokoh islam yg bilang halal tapi ada juga yg bilang haram Tapi intinya forex itu halal bila menggunakan akun forex yg tidak ada swapnya bunga inap dalam forex dan yg mengatakan forex itu haram sebenarnya dy tidak tau bagaimana mekanisme cara kerja forex. tapi untuk agan yg nubi dalam bidang forex jangan berharap bisa kaya cepat dalam forex sebaiknya agan Ikut Demo akun dulu dan bila ingin langsung merasakan Gewinn di bidang ini bisa ikut PAMM dulu sebagai investor pamm klo dalm bhasa mudahnya kita meninvestasikan dana kita ke seorang trader yg dah ahli untuk dimainkan dan mengahiskan profit, untuk pembagian keuntungannya biasanya 30 trader 70 investor tapi trgantung Trader yg menentukan n pamm merupakan jenis investasi modern jadi dana investor tidak bisa di bawah lari trader karena dananya langsung kita berikan ke broker tidak lewat trader di bawah ini ane kasih link salah satu PAMM dgn nama justprofit dari broker instaforex bisa ditijau dulu seberapa bagus PAMM ini. klik investieren untuk investasi tapi harus punya akun handel dulu di instaforex Dan persyaratan pamm justprofit Min invest 1 Profit Sharing Trader 20 - 30 Investor s 70 - 80 Target Profit 10 bis 60 Bulan bila dana langsung ditarik sebelum 1 bulan maka di kenakan pinalti sebesar 8 kebanyakan investor dari pamm ini biasanya invest 1 dulu sebagai bahan tinjauan apabila Kinerja pammnya bagus baru mereka investieren lebih besar lagi klo ada pertanyaan tentang pamm tersebut agan bisa email pertanyaan ke. Apa hukum bermain Forex di mata Islam. Semakin maraknya permainan forex di Indonesien, apakah tidak ada tanggapan dari para tokoh Islam Saya sampai sekarang belum bettel paham Dengan hukum bermain forex ini, apakah boleh atau haram Ada juga yang bilang boleh kalau ada ilmu atau keahlian dalam bermainnya, kecuali tidak mengerti sama sekali dan hanya bersifat untung-untungan Tolong donk, teman-teman atau ustadz-ustadz yang ngerti dengan masalah ini untuk Menjawabnya Kalau haram halal, dimana letak haram halal nya itu Trims. Answer setau saya islam melarang bermain kegiatan utamanya Adalah memperjual dan memperbelikan nilai mata islam tdk itu ada unsur judi nya pernah ditawari kerja di kantor forex, tp saya saya memegang nilai agama uang hanya boleh dipakai untuk membeli barang beras, ikan dll yg pasti barang halal.


No comments:

Post a Comment